Nampak kelima pelaku judi remi di amankan polresta kota gorontalo. Gambar bersumber dari channel youtube kompas tv gorontalo. |
Alih-alih berperan aktif dalam pendidikan, kedua ASN ini malah mengisi waktu luang mereka dengan bermain judi remi bersama tiga ibu rumah tangga. Menurut pihak kepolisian, kegiatan tersebut sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir, dan kelima pelaku sudah terbiasa berkumpul untuk berjudi di rumah salah satu pelaku berinisial HY.
Dilansir dari channel youtube kompas tv gorontalo, bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian di kawasan tersebut. Mendapat laporan sekitar pukul 20.48 WITA, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota langsung bergerak cepat. Petugas mendapati kelima pelaku sedang asyik bermain, lengkap dengan barang bukti berupa 108 lembar kartu remi dan uang tunai sebesar Rp1.295.000, yang diduga hasil taruhan mereka.
Polisi menjerat kelima pelaku dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Kapolresta Gorontalo Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian di masyarakat, baik dalam bentuk konvensional maupun modern. (RG)
Sumber: Channel Youtube Kompas TV Gorontalo
Posting Komentar untuk "Dua ASN dan Tiga Ibu Rumah Tangga Diciduk Saat Asyik Main Judi Remi, Ternyata Sudah Berbulan-bulan Beraksi di Gorontalo"