JL seorang warga yang berdomisili di desa monano diamankan oleh anggota polsek bone karena diduga menjual obat - obatan ilegal. Dok. Tim Polsek Bone. |
Perempuan berinisial JL (30), yang berdomisili di Desa Monano, ditangkap bersama dengan barang bukti berupa 23 strip atau 230 butir tablet Grantusef, 27 strip atau 270 butir tablet Vetasen, serta uang tunai sebesar Rp. 75.000. Selain itu, dua saksi turut dihadirkan dalam kasus ini, yaitu YM, warga setempat, serta anggota Polri Bripka Melky Dai dan Muh. Hidayat Hilipito.
Penggerebekan dilakukan pada pukul 20.00 WITA, setelah informasi yang diterima oleh Polsek Bone mengenai kios yang sering menjual obat-obatan tanpa izin terbukti benar. Tim Reskrim segera bergerak menuju lokasi dan menginterogasi pemilik kios. Dalam pemeriksaan, JS mengaku telah menjual obat-obatan tersebut tanpa izin resmi.
Kapolsek Bone IPDA Irwansyah Dali, SH,M.AP saat di hubungin oleh awak media, menerangkan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari 500 butir obat yang siap edar tanpa izin. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bone Bolango untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Irwansyah menambahkan bahwa penangkapan ini menunjukkan kesigapan Polsek Bone dalam menindak peredaran obat-obatan ilegal di wilayahnya, sekaligus mengamankan kesehatan masyarakat dari dampak negatif obat tanpa izin edar, tutup Irwansyah. (Redaksi/RG)
Posting Komentar untuk "Polsek Bone Gerebek Penjual Obat Ilegal, Amankan Ratusan Butir Obat Terlarang "