Tersangka WL kasus penganiyaan Saat diamankan Anggota Polsek Bone (05/10/2024) Dok. Team Polsek Bone Kabupaten Bone Bolango. |
Pelapor, PM (23), seorang petani asal Desa Masiaga, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula saat ia sedang duduk bersama terlapor, WL (26), sambil mengonsumsi minuman keras. Pertengkaran terjadi antara terlapor dan istrinya. Ketika PM mencoba menegur WL agar tidak bertengkar dengan istrinya, terlapor tersinggung dan mengambil parang dari rumah korban.
WL kemudian mendekati korban sambil mengayunkan parang tersebut ke arah korban. Untungnya, PM berhasil menangkis serangan tersebut dengan tangan kirinya, namun hal itu menyebabkan luka robek di jari tangan kirinya.
Atas kejadian ini, PM segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib. Laporan resmi diterima pada Sabtu dini hari. Polisi telah mengambil langkah-langkah awal, termasuk membuat laporan resmi, menerima barang bukti, serta membuat visum et repertum (VER) untuk korban.
Dua saksi turut diperiksa dalam kasus ini, yaitu Asi dan Tamaru, keduanya warga Desa Masiaga. Keduanya diharapkan dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait insiden penganiayaan yang terjadi.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangani kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi korban. (Redaksi/RG)
Posting Komentar untuk "Polsek Bone Amankan Satu Orang Warga Terkait Kasus Penganiayaan Di Desa Masiaga Kecamatan Bone "