Nampak oknum tersangka kasus suap Zarov Ricar saat diambil sumpah saat menjadi pejabat di MA. Dokumentasi by google image dan di desain by blognateya.com |
Zarov, yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, kini menjadi tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi dalam mengurus kasasi Ronald Tanur. Sebagai seorang pensiunan ASN, Zarov semula tercatat memiliki harta hanya sekitar Rp1 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Penyidik menyebutkan bahwa Zarov mengumpulkan uang dan emas tersebut sejak tahun 2012 hingga 2022, saat ia masih aktif di MA. Berdasarkan keterangan Zarov, harta itu sebagian besar diperoleh melalui gratifikasi dari pengurusan sejumlah perkara di MA. Namun, karena banyaknya kasus yang pernah ditanganinya, Zarov mengaku kesulitan mengingat jumlah pasti gratifikasi yang diterimanya.
MA sendiri menyatakan bahwa tanggung jawab pembinaan dan pengawasan terhadap Zarov telah berakhir sejak ia pensiun pada 2022. MA mengimbau agar para pegawai tetap menjaga nama baik lembaga di tengah sorotan publik terhadap integritas dunia peradilan.
Kasus seperti ini memperlihatkan sisi gelap dari dunia hukum, di mana mereka yang seharusnya menjadi pengawal keadilan justru terlibat dalam praktik-praktik korupsi yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Sumber Informasi : Channel Youtube METRO TV dan dikembangkan oleh chatgpt
Posting Komentar untuk "Geger! Eks Pejabat MA Ditangkap, Simpan Uang dan Emas Senilai 1 Triliun di Rumah Pribadi"