Camat Bone Dahlan S. Tomelo, S.Pd sedang memberikan arahan kepada anggota BPD Se-kecamatan Bone pada pelantikan perpanjangan masa jabatan BPD Digedung BPU Desa Taludaa Kecamatan Bone |
BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa, dengan anggotanya dipilih secara demokratis dari perwakilan wilayah. Lembaga ini memiliki peran penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja pemerintah desa. Perubahan masa jabatan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, yang menggantikan aturan sebelumnya dalam UU Nomor 6 Tahun 2014.
Masa jabatan BPD yang sebelumnya berlangsung dari 2019 hingga 2025 kini diperpanjang hingga tahun 2027. Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kontinuitas dalam pelaksanaan tugas-tugas BPD di wilayah Kecamatan Bone.
Camat Bone memberikan ucapan selamat kepada anggota BPD se-kecamatan bone atas pelantikan perpanjangan masa jabatan sampai dengan tahun 2027 |
"Tugas BPD tidak hanya terbatas pada membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, tetapi juga penting dalam menyalurkan aspirasi masyarakat melalui proses perencanaan pembangunan desa, serta mengawasi kinerja kepala desa," ujar Dahlan.
Camat Bone juga mengharapkan agar anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang dapat mengemban tugas dengan baik dan sukses dalam mengawal pemerintahan desa. “Saya berharap BPD dapat menjaga kewibawaan, stabilitas pemerintahan desa, serta menjadi pelopor dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.
" Semoga dengan pelantikan ini, diharapkan BPD se-Kecamatan Bone dapat terus berperan aktif dalam mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat", tutup Dahlan. (Redaksi/RG)
Posting Komentar untuk "Anggota BPD Se-Kecamatan Bone Resmi Dilantik, Masa Jabatan Diperpanjang Hingga 2027"