Pemerintah Resmi Hapus Kelas BPJS Kesehatan diganti Dengan KRIS. Poto by blognateya |
Rizki Anugrah, Asisten Deputi bidang komunikasi publik dan hubungan masyarakat BPJS Kesehatan, menegaskan komitmennya terhadap implementasi regulasi ini. Meskipun kelas 1, 2, dan 3 masih berlaku hingga 1 Juli 2025, besaran iuran untuk Kris yang baru belum ditetapkan. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan tentang dampaknya terhadap peserta, terutama segmen pekerja bukan penerima upah dan peserta Mandiri yang saat ini membayar iuran sesuai peraturan yang berlaku.
Keputusan ini juga memicu diskusi publik tentang kebijakan jaminan kesehatan yang inklusif dan mengantisipasi kebutuhan dana jangka panjang. Bagaimana masyarakat merespons dan bagaimana pemerintah merumuskan kebijakan iuran JKN di masa mendatang akan menjadi krusial dalam menjaga ketersediaan pelayanan kesehatan yang merata bagi semua warga negara.
Perubahan ini tidak hanya mengubah tata kelola administrasi kesehatan, tetapi juga menggugah kesadaran akan pentingnya partisipasi publik dalam membangun sistem jaminan sosial yang berkelanjutan dan adil. (RG)
Sumber Informasi : Channel Youtube Kompas.com (diakses pada Juni 2024) dan di muat kembali menjadi satu artikel yang menarik dengan dibantu oleh chatgpt ai.
Posting Komentar untuk "Pemerintah Resmi Hapus Kelas BPJS Kesehatan diganti Dengan KRIS, Berapa Iurannya? "