DPR RI Sepakati Jabatan Kades Resmi Bertambah Jadi 8 Tahun, Kapan Mulai Berlaku? |
Achmad Baidowi, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, menjelaskan bahwa seluruh ketentuan baru dalam UU Desa ini akan langsung berlaku begitu regulasi tersebut disahkan. Salah satu poin penting yang diubah adalah masa jabatan kepala desa yang saat ini masih menjabat akan otomatis diperpanjang menjadi 8 tahun.
Selain perubahan masa jabatan kepala desa, terdapat beberapa poin penting lainnya yang mengalami perubahan, yang terdiri dari 26 angka perubahan. Salah satu ketentuan baru yang diubah adalah mengenai sumber-sumber pendapatan desa serta pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi.
Berdasarkan Pasal 81 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa akan mendapat penghasilan tetap yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Besaran penghasilan tetap atau gaji kepala desa akan ditetapkan oleh bupati atau walikota. Selain itu, kepala desa juga berhak menerima pendapatan tambahan yang berasal dari pengelolaan tanah desa atau yang biasa disebut sebagai tanah bengkok.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas dan efektivitas kepemimpinan di desa, sehingga mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa. Langkah ini juga dianggap sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat otonomi desa dan memastikan bahwa kepala desa memiliki cukup waktu untuk merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan di desa mereka.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menontonnya melalui kanal YouTube Kompas.com.
Sumber Informasi: Channel Youtube kompas.com kami kemas menjadi satu artikel dan dibantu oleh chatgptai
Posting Komentar untuk "DPR RI Sepakati Jabatan Kades Resmi Bertambah Jadi 8 Tahun, Kapan Mulai Berlaku?"