Jangan Menghasut Dan Memprovokasi Orang Lain Untuk Melakukan Tindak Pidana, Agar Kalian Terhindar Dari Pidana Menurut Pasal 160 KUHP. Sumber gambar dari Kepolisian RI Gorontalo. |
Atas kejadian itu pihak Polda Gorontalo menetapkan 5 orang tersangka. Kelima tersangka yang diduga provokator dibalik kejadian tersebut. Dilansir dari website media siber detik.com bahwa Ada lima orang (tersangka). Mereka sudah ditahan di Polres Pohuwato, kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro pada Minggu (24/9/2023).
Para pelaku itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana Pasal 160 KUHP yang mengatur penghasutan sebagai delik formil. Artinya, perbuatan penghasutan itu bisa langsung dipidana tanpa melihat ada tidaknya dampak dari penghasutan tersebut.
Di kutip dari laman website hukumonline.com bahwa Pasal 160 KUHP tersebut berbunyi " Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.
Untuk itu pihak POLDA Gorontalo, menghimbau kepada seluruh Masyarakat khususnya, yang ada di provinsi gorontalo agar menghindari tindak provokasi tersebut karena merugikan semua pihak. Silahkan melakukan unjuk rasa, tetapi harus di laksanakan dengan tertib dan damai agar kita semua dapat terhindar dari kejadian yang dapat merugikan orang banyak.(Redaksi/RG)
Sumber Artikel : Media Siber detik.com dan hukumonline.com dan kepolisian republik indonesia.
Posting Komentar untuk "Jangan Menghasut Dan Memprovokasi Orang Lain Untuk Melakukan Tindak Pidana, Agar Kalian Terhindar Dari Pidana Menurut Pasal 160 KUHP "