Mengungkap Fakta : Penjelasan Resmi KPU Mengenai Hoaks Hasil Pemilu 2024 di Luar Negeri

Mengungkap Fakta : Penjelasan Resmi KPU Mengenai Hoaks Hasil Pemilu 2024 di Luar Negeri

BLOGNATEYA.COM - Sebuah video yang beredar di platform media sosial TikTok telah menimbulkan kehebohan terkait hasil sementara pemungutan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di enam negara, termasuk Malaysia, Korea Selatan, Jepang, Arab Saudi, dan Taiwan.

Dalam video tersebut, diklaim bahwa pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memimpin perolehan suara dibandingkan dengan dua pasangan calon (paslon) lainnya.

Namun, berdasarkan fakta yang telah disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari melalui keterangan resmi yang dilansir oleh antaranews.com, klaim tersebut ternyata tidak benar. Hasyim Asyari membantah adanya publikasi resmi terkait hasil perolehan suara Pemilu 2024 di luar negeri.

Menurut penegasan Hasyim Asyari, meskipun pemungutan suara di luar negeri telah dilakukan lebih awal, penghitungan suara dilakukan secara bersamaan dengan yang dilakukan di dalam negeri. Penghitungan tersebut dijadwalkan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024, setelah waktu pencoblosan ditutup pada pukul 13.00 WIB.

Keberadaan video yang menyesatkan ini menunjukkan perlunya kehati-hatian dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, terutama terkait dengan proses demokratis seperti pemilihan umum. Pihak berwenang dan masyarakat diimbau untuk tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi secara jelas dan sahih. Kepatuhan terhadap prosedur resmi dan kepercayaan pada proses demokratis yang transparan menjadi kunci dalam menjaga integritas Pemilihan Presiden 2024 dan proses demokrasi secara keseluruhan.

Silahkan kunjungi berita dan Artikel Kami lainya di Google News 

Sumber Berita :  laman berita online infopublik.id  do tulis kembali dalam satu artikel dikembangkan oleh chatgpt ai.

Posting Komentar untuk "Mengungkap Fakta : Penjelasan Resmi KPU Mengenai Hoaks Hasil Pemilu 2024 di Luar Negeri"