Masa Tenang Pemilu 11-13 Februari 2024: Berikut Hal-Hal yang Tak Boleh Dilakukan |
Masa tenang, yang berlangsung selama 3 hari sebelum pemungutan suara, merupakan waktu di mana semua aktivitas kampanye dilarang dilakukan. Aturan ini sangat ketat, dan siapapun yang tetap melakukan kampanye akan dijatuhi pidana dengan hukuman paling lama 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 juta.
Selama masa tenang, larangan tidak hanya berlaku untuk kampanye langsung, tetapi juga untuk media dan lembaga penyiaran. Mereka dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Bahkan lembaga survei pun tidak diperbolehkan mengumumkan hasil survei atau pendapat tentang pemilu di masa tenang.
Selain itu, ada larangan lain yang harus dipatuhi selama masa tenang. Para peserta pemilu dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara yang tidak sah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp48 juta.
Oleh karena itu, penting bagi para peserta pemilu, tim sukses, relawan, dan simpatisan untuk menghentikan segala aktivitas kampanye selama masa tenang ini. Mari bersama-sama menciptakan pemilu yang damaikan, adil, dan bebas dari kecurangan. Ingatlah bahwa integritas dan kepatuhan terhadap aturan adalah kunci bagi keberhasilan proses demokrasi kita.
Silahkan kunjungi berita dan Artikel Kami lainya di Google News
Sumber informasi : Media Online kompastv.com dikembangkan oleh chatgptai
Posting Komentar untuk "Masa Tenang Pemilu 11-13 Februari 2024: Berikut Hal-Hal yang Tak Boleh Dilakukan"