KPU Membuka Akses Publik terhadap Hasil Penghitungan Suara dengan Aplikasi Sirekap |
Menurut Betty, data penghitungan tersebut dapat dilihat publik melalui situs infopemilu.kpu.go.id. Sebelumnya, aplikasi Sirekap sempat menjadi sorotan publik karena isu bahwa hasil penghitungan suara di TPS tidak bisa diakses publik, yang dianggap menghambat proses demokrasi.
Namun, Betty menjelaskan bahwa Sirekap hanyalah alat bantu penghitungan, bukan hasil resmi Pemilu. "Sirekap adalah alat bantu untuk penghitungan suara di TPS. Sekali lagi, hanya alat bantu untuk merekam bukti dokumentasi C plano guna disampaikan ke publik melalui kanal KPU," jelasnya.
Hasil resmi Pemilu, tambahnya, adalah hasil penghitungan berjenjang dari TPS hingga KPU RI, yang disaksikan oleh saksi dan pengawas. Dalam kerjanya, Betty menjelaskan bahwa aplikasi Sirekap terdiri dari dua jenis, yaitu Sirekap Mobile dan Web.
Setiap TPS memiliki dua petugas KPPS yang bertugas sebagai "user" Sirekap. Mereka mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara ke dalam Sirekap melalui aplikasi Sirekap mobile berbasis Android.
"Pengunggahan formulir C1 plano di TPS dilakukan oleh petugas KPPS dengan disaksikan para saksi dan pengawas, langsung diunggah, diverifikasi, dan dikirim ke server KPU," ujar Betty. Dengan demikian, KPU membuka akses yang lebih luas terhadap data penghitungan suara melalui aplikasi Sirekap, memperkuat transparansi dan integritas proses pemilihan umum.
Silahkan kunjungi berita dan Artikel Kami lainya di Google News
Sumber Referensi : Media Online website Inilah.com dan nasional.okezone.com dikembangkan oleh chatgpt ai
Posting Komentar untuk "KPU Membuka Akses Publik terhadap Hasil Penghitungan Suara dengan Aplikasi Sirekap"