Pelaku Usaha Kuliner RM SYAHARANIA di Kecamatan Bone Resmi Kantongi NIB Sebagai Bukti Legalitas

Dokumentasi poto pelaku usaha kuliner RM SYAHARANIA milik Femi Mopoliu Desa Waluhu Kec.Bone Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo 

Blognteya.com - Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango, Pelaku usaha kuliner di Kecamatan Bone semakin memperkuat legalitas mereka dengan mengantongi Nomor Izin Berusaha atau NIB. Salah satu contohnya adalah Ibu Femi Mopoliu, pemilik RM SYAHARANIA yang terletak di desa Waluhu, Kecamatan Bone. Femi Mopoliu dengan bangga mengumumkan bahwa usahanya telah resmi memiliki NIB, memberikan pijakan hukum yang kuat untuk operasional bisnis kulinernya.

Dokumentasi RM SYAHARANIA Desa Waluhu Kecamatan Bone Kabupaten Bone Bolango

Mengapa Pelaku Usaha Harus Memiliki NIB?

Bagi para calon pelaku usaha baru, NIB menjadi landasan yang sangat penting. Berdasarkan Peraturan BKPM 4/2021 dan informasi resmi dari sistem Online Single Submission (OSS), NIB memiliki sejumlah fungsi strategis, antara lain:

1. Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan : NIB memberikan keistimewaan sebagai angka pengenal impor dan hak akses kepabeanan, memudahkan proses impor dan ekspor bagi pelaku usaha.

2. Pendaftaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan : Melalui NIB, pelaku usaha dapat mendaftarkan karyawan mereka ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, memberikan perlindungan sosial yang diperlukan.

3. Pendampingan Sertifikat Halal : NIB membuka pintu untuk mendapatkan pendampingan dalam proses perolehan sertifikat halal, yang kian menjadi kebutuhan konsumen.

4. Rekam atau Simpan Data Pelaku Usaha : NIB menjadi basis data yang menyimpan informasi penting mengenai pelaku usaha, mendukung transparansi dan akuntabilitas.

5. Fasilitas Pembiayaan dari Perbankan : Bank cenderung memberikan fasilitas pembiayaan lebih mudah kepada pelaku usaha yang memiliki NIB, menciptakan peluang pertumbuhan bisnis.

6. Pelatihan dan Kesempatan Tender : NIB membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mendapatkan pelatihan dan berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui tender.

7. Insentif dan Kemudahan Perizinan Lainnya : Pemerintah memberikan insentif dan kemudahan perizinan kepada pemilik NIB, mendorong iklim usaha yang kondusif.

8. Kemitraan dengan Usaha Menengah dan Besar : Pemilik NIB dapat dengan lebih mudah menjalin kemitraan dengan usaha menengah dan besar, membuka pintu kerjasama yang berpotensi menguntungkan.

9. Potensi Pengembangan Usaha : NIB tidak hanya memberikan izin untuk beroperasi, tetapi juga menjadi dasar untuk pengembangan usaha ke tingkat yang lebih besar.

10. Jaminan Perlindungan Pemerintah : Dengan memiliki NIB, pelaku usaha mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah, menciptakan kepastian hukum dalam menjalankan bisnis.

Femi Mopoliu mengungkapkan rasa syukurnya, "NIB untuk usaha kuliner saya, RM SYAHARANIA, sudah terbit. Alhamdulillah, Nomor Induk Berusaha Rumah Makan Syaharania sudah resmi. Dengan adanya NIB ini, saya merasa lega menjalankan usaha kuliner saya karena telah mendapatkan legalitas dari Pemerintah."

Dengan semakin banyaknya pelaku usaha kuliner yang mendapatkan NIB, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan ekonomi di Kecamatan Bone dan sekitarnya. Legalitas ini bukan hanya sebagai persyaratan formal, tetapi juga sebagai langkah proaktif menuju pertumbuhan dan keberlanjutan usaha kuliner di daerah tersebut.

Ikut Berita dan Artikel Kami lainya di Google News

(Sumber Referensi:  https://prolegal.id/fungsi-nib-sebagai-dokumen-sakti-pelaku-usaha/. Survey langsung ke pelaku usaha, penulis Risto Gaib di kembangkan dengan kecerdasan it chatgpr ai)

Posting Komentar untuk "Pelaku Usaha Kuliner RM SYAHARANIA di Kecamatan Bone Resmi Kantongi NIB Sebagai Bukti Legalitas"