3 Provinsi Dengan Kenaikan UMP Tertinggi Di Tahun 2024

Ilustrasi Gambar  :Desain By CANVA 

Blognateya.com - Upah Minimum Provinsi atau UMP adalah upah yang diatur oleh pemerintah dan dibuat khusus untuk para pekerja di setiap provinsi di Indonesia. Pada tahun 2024, sebanyak 26 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP untuk tahun tersebut. Tenggat waktu pengumuman penetapan UMP tahun 2024 adalah Selasa 21 November 2023.

Sebagai pengganti PP nomor 36 tahun 2021, pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Peraturan ini menetapkan rumus penentuan kenaikan upah untuk tahun 2024. Namun, buruh masih terus menuntut kenaikan UMP tahun 2024 sebesar 15%.

Meski demikian, dari pantauan cnbc Indonesia sampai saat ini belum ada provinsi yang menetapkan kenaikan UMP tahun 2024 sebesar 15%. Namun, ada tiga provinsi yang menetapkan kenaikan tertinggi berdasarkan persentase kenaikannya.

1. Maluku Utara : Menaikkan UMP sebesar 7,5% atau naik sebesar Rp221.646 dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.198.366. 

2. Daerah Istimewa Yogyakarta : Menaikkan UMP sebesar 7,27% atau naik sebesar Rp144.115 dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897. 

3. Jawa Timur : Menaikkan UMP sebesar 6,13% atau naik sebesar Rp125.000 dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244.

Meskipun ada beberapa provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP untuk tahun 2024, masih banyak provinsi yang belum menetapkan kenaikan tersebut. Buruh masih terus menuntut kenaikan UMP sebesar 15% untuk menjamin kebutuhan hidup yang layak dan meningkatkan kesejahteraan.

Dalam hal ini, pemerintah perlu memperhatikan tuntutan buruh. Kenaikan UMP yang layak dapat meningkatkan produktivitas dan daya beli masyarakat. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi ekonomi yang sedang tidak stabil dan harus mencari solusi yang tepat agar semua pihak dapat diuntungkan.

(Sumber informasi : Channel Youtube CNCBC Indonesia)

Posting Komentar untuk "3 Provinsi Dengan Kenaikan UMP Tertinggi Di Tahun 2024 "