Jawabannya adalah ya, banyak negara di luar negeri juga memiliki sistem pegawai sipil atau sejenisnya. Namun, istilah dan detail sistemnya bisa berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Berikut beberapa contoh bagaimana sistem serupa dengan PNS dapat ditemukan di berbagai negara:
1. Amerika Serikat : Di Amerika Serikat, pegawai pemerintah federal disebut sebagai "civil servants" atau "government employees." Mereka bekerja untuk berbagai departemen dan agensi federal. Sistem ini mirip dengan PNS di Indonesia, di mana pekerjaan dalam sektor publik seringkali melibatkan proses seleksi dan jabatan yang bersifat permanen.
2. Inggris : Di Inggris, pegawai pemerintah disebut "civil servants" juga. Mereka bekerja di berbagai departemen pemerintah pusat dan departemen-departemen eksekutif di tingkat lokal. Seperti PNS di Indonesia, civil servants di Inggris juga memiliki hak-hak dan keamanan pekerjaan yang diberikan oleh hukum.
3. Jepang : Di Jepang, pegawai pemerintah dikenal sebagai "public servants" atau "kÅmuin." Mereka bekerja di berbagai badan pemerintah, dan sistem penerimaan dan promosi seringkali berdasarkan pada ujian yang sangat kompetitif.
4. Perancis : Di Perancis, pegawai pemerintah disebut "fonctionnaires." Mereka bekerja di berbagai instansi pemerintah dan memiliki status khusus serta perlindungan pekerjaan yang kuat.
Namun, perlu dicatat bahwa meskipun istilah dan sistemnya mungkin berbeda di setiap negara, prinsip dasar dari PNS, yaitu memiliki pegawai yang bekerja untuk pemerintah dengan status yang relatif aman dan hak-hak tertentu, umumnya ada di banyak negara di seluruh dunia.
Jadi, untuk menjawab pertanyaan apakah di luar negeri ada PNS, ya, banyak negara memiliki sistem serupa dengan PNS yang ada di Indonesia, meskipun istilah dan rinciannya bisa berbeda.
Posting Komentar untuk "Apakah di Luar Negeri Ada PNS? Berikut Jawabanya"