Dua Kepala Desa tersebut adalah Sumitro Lopuo,S.HI (Kepala Desa Sogitia) dan Wilson Hadju,SH (Kepala Desa Taludaa). Kedua Caleg ini masing-masing maju lewat Partai yang berbeda, Sumitro Lopuo maju lewat Partai GELORA sedangkan Wilson Hadju lewat Partai NASDEM.
Pengunduran diri ini telah dibenarkan oleh KASIE PEMERINTAHAN Kantor Camat Bone Andris Daud,S.IP saat ditemui langsung oleh crew blognateya di ruanganya, Andris mengatakan bahwa proses pengunduran diri dua kades tersebut sudah dalam proses pengajuan berkas dan insya allah pada waktu dekat keduanya resmi mundur dari jabatanya sebagai kepala desa.
Andris mengatakan bahwa hal ini sudah sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018, yang menyebutkan jika Kades maupun perangkat desa yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif harus mundur dari jabatanya.
Untuk mengisi kekosongan posisi kades maka akan diisi oleh penjabat (Pj). usulan Penjabat itu sendiri di lakukan sesuai dengan prosedur yaitu bupati mengangkat Penjabat atas rekomendasi Camat.
" Jadi nantinya camat akan mengajukan dan mengusulkan Penjabat, kemudian bupati yang menentukan, ungkap Andris Daud,S.IP "
Posting Komentar untuk "Ikut Nyaleg Dua Kades Di Kecamatan Bone Mundur Dari Jabatannya"