Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) Bagi Pelaku UMKM


Blognateya- Selamat datang lagi di ertikel Blognateya, artikel yang selalu memberikan informasi bermanfaat, pada artikel kali ini saya akan memberikan informasi tentang cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB Bagi para pelaku usaha baik perorangan maupun kelompok.

Cara mendapatkannya sangat simpel yaitu dengan dua cara, pertama kalian dapat mendaftarkan ke pihak pendamping umkm yang ada di wilayah kalian dalam hal ini badan atau instansi yang mengawasi umkm, kedua kalian bisa mendaftarkan langsung secara online dengan mengunjungi situs  (https://oss.go.id/), kalian cukup mengakses situs tersebut kemudian kalian melakukan pendaftaran akun, setelah itu kalian diminta untuk mempersiapkan dokumen pendukung sesuai dengan arahan yanag ada pada situs oss.

Perlu kalian ketahui bahwa NIB adalah singkatan nomor induk berusaha, yang di berikan kepada para pelaku usaha sebagai identitas untuk menjalankan usaha sesuai bidangnya. Fungsi lainnya adalah, agar kalian punya legalitas dalam menjalankan usaha dan mudah mendapatkan akses permodalan untuk mengembangkan usaha kalian.

Ada beberapa cara untuk mendapatkan modal usaha, baik melaui pihak pemerintah ataupun melalui perusahaan yang dapat memberikan modal usaha untuk pengembangan usaha para pelaku UMKM.

Semoga artikel kali ini dapat bermnafaat untuk kalian semua, semoga para pelaku usaha di seluruh indonesia bisa mendapatkan NIB untuk mengembangkan dan memberikan manfaat bagi para pelaku UMKM.

Posting Komentar untuk "Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) Bagi Pelaku UMKM"