Blognateya-Pemerintah Republik Indonesia telah merilis aplikasi SP4N-LAPOR untuk pengaduan publik secara online,hal ini dilakukan untuk mempermudah seluruh masyarakat dalam menyampaikan pengaduan,Hal ditetapkan berdasarkan peraturan presiden nomor 76 tahun 2023 dan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
Pengaduan dan aspirasi ini dapat kalian akses lewat website http://www.lapor.co.id semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara nasional dapat di lampirkan pada website atau aplikasi tersebut, aplikasi ini bisa kalian download lewat Plystore pada hp android kalian.
SP4N- LAPOT dibentuk untuk merealisasikan kebijakan " no wrong door policy " dan menjamin hak masyarakat, agar semua pengaduan dengan berbagai jenis apapun dapat di teruskan langsung kepada penyelenggara pelayan publik, yang berwenang termasuk Pungli dan Korupsi.
Tujuan di buatkan Aplikasi SP4N-LAPOR ini, agar penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari semua masyarakat secara cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik dan memberikan akses untuk partisipasi masyarakat, dalam menyampaikan pengaduan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Caranya sangat mudah, setelah kalian mendownload aplikasi SP4N-LAPORn kalian melakukan pendaftaran akun, kemudian kalian bisa langsung menyampaikan aduan kalian kepada pihak terkait, karena aplikasi ini terkoneksi ke seluruh Kementrian, Badan dan Pihak Terkait yang berhubungan dengan Jenis Aduan Kalian, setelah Itu laporan kalian akan cepat diproses dan di tindak lanjut.
Identitas pelapor pun di rahasiakan oleh Pemerintah atau lembaga terkait sesuai dengan jenis aduan, pemerintah pusat berharap agar aplikasi aduan ini bisa di gunakan oleh masyarakat dengan sebaik baiknya, dan pastikan laporan di sertai dengan data dan bukti yang valid.
Ayo LAPOR! untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik ".
Posting Komentar untuk "Pemerintah Sediakan Aplikasi SP4N-LAPOR Untuk Aduan Masyarakat Secara Online"